Kegiatan Pertemuan Koordinasi Pimpinan dan Pengelola Unit

Surat undangan resmi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Nomor 1559/A.6-IV/SU/XII/2025 tertanggal 24 Desember 2025 (4 Rajab 1447 H) merupakan pemberitahuan formal dari pimpinan universitas yang ditujukan kepada unsur strategis di seluruh unit kerja. Penerima undangan mencakup jajaran pimpinan dan pengelola akademik maupun tata kelola, seperti Wakil Rektor, Kepala Badan, Dekan, Sekretaris Universitas, Ketua Lembaga/Direktur, Kepala UPT/Kepala Satuan, hingga unsur pelaksana mutu dan program studi seperti Kaprodi/Sekprodi, GJM, UJM, serta unit pendukung lain seperti koordinator bidang, kepala laboratorium, kepala seksi, dan kepala urusan. Pembukaan surat menggunakan salam dan doa sebagai bentuk etika kelembagaan sekaligus penegasan bahwa agenda yang disampaikan bersifat penting dan membutuhkan perhatian serta kehadiran para pemangku kebijakan.

Pertemuan yang dimaksud dijadwalkan pada Senin, 29 Desember 2025, mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai, bertempat di Ruang Seminar Gedung Ahmad Syafii Maarif (FEB) UMS, Lantai 8. Penetapan waktu dan lokasi ini menunjukkan bahwa pertemuan dirancang sebagai forum koordinasi lintas unit yang terpusat, sehingga diharapkan seluruh elemen yang diundang dapat hadir secara tepat waktu dan mengikuti rangkaian agenda secara penuh. Karena kegiatan berlangsung “sampai selesai”, forum ini juga mengindikasikan kemungkinan adanya pembahasan mendalam yang membutuhkan diskusi, penyamaan persepsi, dan penetapan tindak lanjut.

Agenda pertama menitikberatkan pada. Bagian ini umumnya bertujuan menyelaraskan arah kebijakan universitas dengan target kinerja yang terukur, baik pada level institusi maupun unit pelaksana. Dalam konteks tata kelola kampus, pembahasan Renstra dan Instrumen Strategis (Instra) menjadi fondasi untuk memastikan bahwa program kerja fakultas, lembaga, dan program studi bergerak dalam satu koridor, sementara IKU berfungsi sebagai indikator pencapaian yang perlu dipahami secara seragam agar perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja berjalan konsisten.

Agenda berikutnya adalah Strategi Reputasi dan Dampak, yang menegaskan orientasi universitas pada penguatan posisi kelembagaan dan kontribusi nyata bagi masyarakat. Reputasi tidak hanya dimaknai sebagai citra, tetapi juga sebagai hasil akumulasi dari kualitas akademik, kinerja riset, kinerja pengabdian, tata kelola, serta jejaring kemitraan. Sementara “dampak” menekankan bahwa setiap program—baik akademik maupun non-akademik—perlu memiliki keluaran yang terukur dan relevan, sehingga capaian universitas dapat ditunjukkan melalui indikator yang dapat dipertanggungjawabkan dan dirasakan oleh pemangku kepentingan.

Agenda ketiga, Strategi Pemenuhan SDM Doktor, menunjukkan perhatian khusus pada penguatan kapasitas sumber daya manusia sebagai pilar mutu perguruan tinggi. Pemenuhan SDM doktor biasanya terkait dengan upaya memperkuat kompetensi akademik, kapasitas riset, dan keberlanjutan kepemimpinan keilmuan di setiap unit. Forum ini memberi ruang untuk memetakan kebutuhan, menata prioritas, serta merumuskan langkah-langkah yang selaras antara universitas dan unit-unit kerja, sehingga target pemenuhan dan pengembangan SDM dapat dicapai secara bertahap namun terukur.

Terakhir, agenda Strategi “One Dosen One Riset” beserta turunannya—meliputi PkM, publikasi, program unggulan, dan lain-lain—menegaskan dorongan universitas agar setiap dosen memiliki aktivitas riset yang produktif dan terdokumentasi melalui luaran akademik. Fokus ini memperkuat ekosistem tridarma: riset mendorong publikasi dan inovasi, PkM memastikan kontribusi langsung kepada masyarakat, dan program unggulan menjadi identitas keunggulan institusi.