Kebijakan Keluaran dan Capaian Dharma Pendidikan

Kebijakan Keluaran dan Capaian Dharma Pendidikan

(1) Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 17 tentang masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan;

(2). Statuta UMS Pasal 19 tentang Beban studi dan Pasal 20 tentang Penilaian Hasil Belajar dan Pasal 21 tentang Ijazah;

(3) SK Rektor UMS No.21/II/2022 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Kegiatan MBKM di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Surakarta; 

(4). SK Rektor No. 159/II/2017 Tentang Implementasi Mata Kuliah Keterampilan Berkehidupan/Life Skill

Universitas Muhammadiyah Surakarta.

(5) SK Rektor 24.1/II/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pembelajaran Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.

(6) Standar Mutu (SM)-UMS-01 tentang Standar Kompetensi Lulusan;

(7). Standar Mutu (SM)-UMS-04 tentang Standar Penilaian Pembelajaran;

(8). SK Dekan FKIP No.17/A.3-II/FKIP/I/2019 tentang Keluaran Penelitian Skripsi dan Pengabdian Masyarakat Sarjana Pendidikan pada FKIP Universitas Muhammadiyah Surakarta;

(9) SK Rektor No 172/II/2024 tentang Pembimbingan, Ujian, Dan Penilaian Tugas Akhir Berbasis Keluaran

 

Kebijakan Keluaran dan Capaian Dharma Penelitian dan PkM

(1) Undang-Undang Nomor 12 tentang Pendidikan Tinggi,

(2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, (3) Statuta UMS pada Pasal 23 tentang Penyelenggaraan Publikasi,

(4) SK Rektor UMS Nomor 133/R/III/2017 tentang Kebijakan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat bagi Dosen UMS tahun 2017-2021,

(5) SK Rektor UMS Nomor 24.1/II/2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Kegiatan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka di Lingkungan UMS,

(6) SK Rektor UMS Nomor 269/R/II/2020 tentang Ketentuan Hibah Tri Dharma,

(7) SK Rektor UMS Nomor 214/R/II/2021 tentang Standar dan Kewajiban Riset, PkM, Publikasi, Haki, dan Penulisan Buku Ajar,

(8) SK Rektor UMS Nomor 84/II/2022 tentang Pembimbingan, Ujian, dan Penilaian Skripsi/Tugas Akhir, Tesis, dan Disertasi Berbasis Keluaran (Outcome Based) UMS,

(9) SK Rektor UMS Nomor 26/VII/2022 tentang Tarif Insentif Akademik dan Subsidi Dana Seminar Berbasis Outcome Based Education (OBE) bagi Dosen UMS Tahun 2022,

(10) Standar Mutu UMS (SM)-UMS-09 tentang Standar Hasil Penelitian,

(11) Standar Mutu UMS (SM)-UMS-17 tentang Standar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat,

(12) SK Dekan FKIP UMS Nomor 596/A.2-II/FKIP/VI/2015 tentang Standar Skripsi dan Standar Pengabdian Masyarakat Sarjana Pendidikan (Level 6) Mengacu Standar Nasional Pendidikan Guru (SNPG),

(13) SK Dekan FKIP UMS Nomor 17/A.3-II/FKIP/I/2019 tentang Keluaran Penelitian Skripsi dan Pengabdian Masyarakat Sarjana Pendidikan pada FKIP UMS.