MONITORING DAN EVALUASI AKHIR TAHUN 2019 MAGISTER PENDIDIKAN DASAR

Progam Studi Magister Pendidikan Dasar melaksanakan Monev Akhir Tahun sesuai pedoman akreditasi untuk menjamin mutu program kegiatan yang telah dilaksanakan. Monev adalah singkatan dari Monitoring dan Evaluasi. Monitoring adalah proses rutin pengumpulan data dan pengukuran kemajuan atas objektif program. Memantau perubahan, yang fokus pada proses dan keluaran. Monitoring menyediakan data dasar untuk menjawab permasalahan, sedangkan evaluasi adalah memposisikan data-data tersebut agar dapat digunakan dan diharapkan memberikan nilai tambah. Evaluasi adalah mempelajari kejadian, memberikan solusi untuk suatu masalah, rekomendasi yang harus dibuat, menyarankan perbaikan. Monev yang dilaksanakan oleh Magister Pendidikan Dasar UMS dalam lingkup internal.

Monev dilakukan untuk mengukur hasil yang sudah dicapai dalam melaksanakan program dengan alat ukur yang stelah dibuat dan disepakati, menganalisa semua hasil pemantauan (monitoring) untuk dijadikan bahan dalam mempertimbangkan keputusan serta usaha perbaikan dan penyempurnaan. Tentunya monev yang dilakukan Magister Pendidikan Dasar adalah untuk memajukan program studi sehingga dapat mencapai akreditasi A, dengan usaha maksimal dari tenaga pendidik yang menciptakan program bermutu untuk para mahasiswa dan dari pihak prodi yang terus melaksanakan dan mengembangkan rencana jangka pendek maupun rencana jangka panjang.

Agenda kegiatan,  tim monev dan evaluasi hasil dikoordinasikan di tingkat universitas dilakukan oleh Lembaga Penjamin Mutu UMS. Sistem penjaminan mutu UMS dikontrol melalui Lembaga Penjaminan Mutu (LJM). Program Studi Magister Pendidikan Dasar dikontrol melalui Gugus Penjaminan Mutu (GJM) yang merupakan perwakilan dari LJM. Tugas utama GJM yaitu : (1) membangun sistem penjaminan mutu di tingkat program studi, (2) melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap kegiatan yang ada di program studi, dan (3) membantu pimpinan dalam melakukan penyempurnaan maupun perekaman dokumen di tingkat program studi. Untuk mengontrol penjaminan mutu di tingkat program studi, setiap 6 bulan sekali akan dilakukan audit internal oleh LJM terkait pelaksanaan PBM dan kegiatan program studi lainnya. Proses audit internal dilakukan dengan memperhatikan rencana kegiatan yang ada di laman http://apple.ums.ac.id. Kriteria penilaian indeks kinerja unit meliputi keterlaksaan kegiatan program studi, dan kelengkapan dokumen penunjang kegiatan program studi.